Minggu, 06 Mei 2012

Perselingkuhan

Aneh rasanya ketika saya harus memposting hal ini, tapi dorongan untuk membuat postingan tentang perselingkuhan semakin memuncak, karena melihat sendiri kenyataan pahit didepan mata saya dan menimpa seseorang yang saya sayangi dalam hidup saya. Kesedihannya sebagai orang yang didzalimi perselingkuhan, membuat saya ingin memberitahukan kepada orang-orang bahwa mereka bisa menggugat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku dinegara kita.

Mengingat, jaman sekarang yang memang semakin aneh. Dan gak heran deh, kalo praktek perselingkuhan kian marak dikalangan masyarakat kita. Gak perempuan, ga laki-laki, dua-duanya sama aja. Apa sih yang membuat mereka melakukan hal tersebut? Motif paling sering adalah alasan ekonomi, selanjutnya kepuasan seksual, dll(sakit jiwa juga termasuk loh).


Tapi, tahukan bahwa perselingkuhan itu bisa ditindak lanjuti ke meja hijau??? Para korban perselingkuhan boleh berlapang dada untuk mengirimkan pasangannya ke hotel prodeo dengan menjerat para pelaku melalui pasal 284 KUHP oleh polisi setempat. Hukuman paling lama adalah 9 bulan penjara (kayaknya kurang deh, mengingat kurangnya efek jera bagi pelaku).Dan tidak berhak mendapatkan harta gono-gini.

ulasan tentang pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :

Perselingkuhan di dalam hukum pidana termasuk kejahatan terhadap kesusilaan. Pengaturan yang lebih spesifiknya terdapat dalam Pasal 284 KUHP yang menyatakan bahwa:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya;
(Pasal 27BW/KUH Perdata) berbunyi :
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya;
Di dalam hukum pidana dikenal dengan delik aduan.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan peraturan di atas maka langkah-langkah yang dapat diambil adalah melakukan pengaduan dari suami/istri (dalam kasus ini adalah si korban) ke pihak yang berwajib dan pihak yang berwajib akan memproses/menindaklanjuti. Jika (si laki-laki = perselingkuhannya) termasuk dalam pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Saran saya, gunakanlah pengacara, supaya urusan seperti ini bisa diselesaikan dengan maksimal. Terutama untuk menghadapi para pelaku yang tidak sadar akan perbuatannya, dan memalukan bagi keluarga. 

cek juga info dari situs almanhaj ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar