Mengingat, jaman sekarang yang memang semakin aneh. Dan gak heran deh, kalo praktek perselingkuhan kian marak dikalangan masyarakat kita. Gak perempuan, ga laki-laki, dua-duanya sama aja. Apa sih yang membuat mereka melakukan hal tersebut? Motif paling sering adalah alasan ekonomi, selanjutnya kepuasan seksual, dll(sakit jiwa juga termasuk loh).
Tapi, tahukan bahwa perselingkuhan itu bisa ditindak lanjuti ke meja hijau??? Para korban perselingkuhan boleh berlapang dada untuk mengirimkan pasangannya ke hotel prodeo dengan menjerat para pelaku melalui pasal 284 KUHP oleh polisi setempat. Hukuman paling lama adalah 9 bulan penjara (kayaknya kurang deh, mengingat kurangnya efek jera bagi pelaku).Dan tidak berhak mendapatkan harta gono-gini.
ulasan tentang pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :
Perselingkuhan
di dalam hukum pidana termasuk kejahatan terhadap kesusilaan.
Pengaturan yang lebih spesifiknya terdapat dalam Pasal
284 KUHP yang menyatakan bahwa:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata
berlaku baginya;
(Pasal
27BW/KUH Perdata) berbunyi :
Pada
waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat
perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang
perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak,
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku
baginya;
Di
dalam hukum pidana dikenal dengan delik aduan.
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah
telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang
turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan
peraturan di atas maka langkah-langkah yang dapat diambil
adalah melakukan pengaduan dari suami/istri (dalam kasus
ini adalah si korban) ke pihak yang berwajib dan pihak
yang berwajib akan memproses/menindaklanjuti. Jika (si
laki-laki = perselingkuhannya) termasuk dalam pasal
27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan
yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi
tetap.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Saran saya, gunakanlah pengacara, supaya urusan seperti ini bisa diselesaikan dengan maksimal. Terutama untuk menghadapi para pelaku yang tidak sadar akan perbuatannya, dan memalukan bagi keluarga.
cek juga info dari situs almanhaj ini
cek juga info dari situs almanhaj ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar